BANDA ACEH - Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh, Agusni AH, mengatakan calon gubernur nomor urut satu, Bustami Hamzah, melanggar tata tertib debat. Aturan melarang semua kandidat menggunakan alat elektronik saat berada di area debat. Debat itu sendiri tidak berjalan lancar. KIP Aceh memutuskan untuk tidak meneruskan acara debat yang disiarkan juga di televisi karena sejumlah pendukung pasangan nomor dua memprotes penggunaan mikrophone.
“Dan itu sudah masuk dalam tatib. Dan sudah dirapatkoordinasikan dengan melibatkan para pihak, tak terkecuali dua LO (penghubung) dari masing pasangan calon dan partai politik. Tidak boleh (menggunakan alat elektronik),” kata Agusni AH, Selasa, 19 November 2024. Agusni mengatakan larangan itu tertera jelas dalam tata tertib. Namun meski digunakan sejak debat pertama hingga debat ketiga, pasangan nomor urut satu, mengaku tidak mengetahui prihal larangan itu.
Agusni mengatakan debat yang tertunda itu diteruskan. Namun rencana itu berubah karena ditolak oleh salah satu pihak. Agusni mengatakan KIP Aceh yang memfasilitasi acara itu. Namun semua tergantung kesepakatan kedua pihak.
“Mengingat sudah melebihi batas waktu 120 menit, pihak penyiaran,” kata Agusni. Agusni menegaskan kembali tidak akan ada lagi debat publik yang diselenggarakan oleh KIP Aceh. [Sumber Ajnn]