Zulmalik, Desak Pihak Perusahaan GSI Segera Ganti Rugi Rumah Warga Yang Rusak Akibat Gelombang Seismic



ACEH UTARA | LINTAS INFO RAKYAT, Puluhan rumah warga di Desa Matang Bayu, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, mengalami kerusakan red-(keretakan tembok rumah) yang disinyalir akibat aktivitas getaran mesin mobil vibrator seismic yang dilakukan PT Gelombang Seismic Indonesia (GSI) beberapa waktu yang Lalu. Jum'at, pukul 00:05 Dini hari (09/06/2023).

Beberapa bulan ini PT. GSI terus melakukan survei di beberapa kecamatan di kabupaten Aceh Utara. Mereka hendak mencari sumber migas baru di kawasan Aceh Utara. Akibat aktivitas survei seismic yang dilakukan PT.GSI, diduga banyak rumah warga yang mengalami keretakan akibat getaran gelombang seismic tersebut.

Zulmalik. S.Kom salah satu warga Desa Matang Bayu kepada awak media mengatakan, kalau ia mengeluhkan dengan kondisi rumahnya yang retak-retak karena kegiatan seismik yang melintas di desanya. "Kita sangat kecewa rumah kita kondisinya bisa begini karena aktivitas tersebut. Seperti rumah saya baru siap dibangun pada tahun 2021 kemarin, dan dua tahun ditempati, namun kemarin sudah rusak akibat getaran vibrator itu.

Kata dia, atas kejadian ini pihak perusahaan sudah mengecek ke rumah warga yang mengalami kerusakan akibat kegiatan seismik ini. Namun, tidak semua rumah warga yang dicek hanya rumah-rumah yang dilalui lintasan saja.  Hingga sampai saat ini belum juga ada tanda-tanda akan diganti rugi dari pihak perusahaan ini.

Untuk itu, ia sebagai warga berharap dan meminta pada pihak perusahaan untuk dapat cepat merealisasikan ganti rugi akibat kegiatan siesmic di desanya ini. Apabila tidak cepat diberikan ganti rugi warga akan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH), mendesaknya untuk menggugat perusahaan untuk merealisasikan ganti rugi ini sesuai dengan kerusakan rumah warga."Kita akan mengadakan aksi kalau sampai perusahaan tidak menanggapi keluhan warga dalam proses ganti rugi," ungkap Zulmalik.

Namun, Rusli alias Nyak Li, juga menyampaikan hal senada kepada pihak media ini via telpon selulernya.  Mereka melakukan penolakan apa bila ganti rugi yang dilakukan oleh pihak perusahaan tidak setimpal dengan nilai kerusakan bangunan rumah mereka. 

"Kami selaku masyarakat juga punya hak untuk melindungi harta kami dari kerusakan yang di lakukan oleh pihak perusahaan. Maka pihak perusahaan wajib melakukan ganti rugi terhadap harta kami red-(gedung rumah) yang rusak akibat getaran gelombang Seismic perusahaan GSI itu. Tegas Rusli.(sam)

Post a Comment

Previous Post Next Post