BANDA ACEH - Berdasarkan Qanun Aceh No 12 Tahun 2016, pasal 24, a. orang Aceh, b, beragama Islam, taat menjalankan syariat Islam dan mampu membaca Al Quran dengan baik.
Itu salah satu syarat bakal calon (Balon) gubernur dan wakil gubernur Aceh untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Hal itu di sampaikan Ketua Divisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh, Muhammad Sayuni saat Sosialisasi Syarat minimal dan persebaran dukunga bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur Aceh pada Pilkada Serentak tahun 2024, di Hotel Hermes, Banda Aceh, Senin 29 April 2024.
Sosialisasi tersebut hadir Forkompinda Aceh, teman-teman media dan seluruh pemangku kepentingan.[*]