Lanal Lhokseumawe dan Kejari Aceh Utara Memusnahkan 350 Dus Rokok Tanpa Cukai



LHOKSEUMAWE - Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Lhokseumawe Kolonel Laut (P) Andi Susanto dalam keterangannya saat Konferensi Pers mengatakan, pemusnahan ini merupakan upaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal sehingga dapat menunjang kondisi perekonomian dan usaha pengolahan hasil tembakau Masyarakat. Kegiatan pemusnahan rokok tersebut di laksanakan di Pos Binpotmar kawasan Rancung Batuphat, Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Senin, (22/04/2024)

“Pemusnahan rokok tanpa cukai ini merupakan hasil Operasi Keamanan Laut Lanal Lhokseumawe di Perairan Aceh Utara, tepatnya di perairan Kuala Cangkoi Aceh Utara,” kata Danlanal.

Ia mengatakan, jumlah barang yang dimusnahkan sebanyak 350 Dus rokok tanpa cukai yang bila di taksir nilainya kisaran Rp 1.3 Milyar Rupiah. Selain dari Rokok juga diamankan 1 unit Kapal Kayu yang dijadikan sarana pengangkut barang tersebut.

“Untuk pemusnahan Rokok kita lakukan disini dan untuk Kapal pengangkut rokok tersebut kita serahkan ke pihak kejari Aceh Utara,” ucapnya.

Upaya penegakan hukum si Laut terus dilaksanakan oleh Lanal Lhokseumawe yang mana Wilayah Kerjanya sangat rawan menjadi pelintasan masuknya barang ilegal karena kondisi pantai yang landai dan jauh dari Pemukiman.

“Sesuai arahan Bapak Kasal, Kami akan terus bersinergi dan memberdayakan komponen terkait di wilayah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas penegakkan hukum di laut oleh Lanal Lhokseumawe, baik Instansi Pemerintah maupun non Pemerintah.” ujar Danlanal Lhokseumawe. [*]

Post a Comment

Previous Post Next Post