Hakim MK Singgung Potensi Masalah Sirekap di Pilkada 2024, Ini Kata Eks Komisioner KPU



JAKARTA - Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menanggapi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat yang menyinggung potensi masalah sistem rekapitulasi pemilihan umum alias Sirekap pada Pilkada 2024

Hadar menuturkan, dirinya maklum jika hakim MK mengangkat persoalan Sirekap dalam sidang sengkete pileg. Menurut dia, ini adalah hal yang positif agar masalah sistem rekapitulasi tersebut tidak terulang dalam pilkada serentak mendatang.

"Sebetulnya Sirekap itu hal yang sederhana sepanjang saya mengikuti pemilu selama ini. Tapi kalau penyelenggara tidak serius mempersiapkannya, jadinya bisa seperti apa yang berlangsung di dalam pemilu kita kemarin ini," kata Hadar seperti yang dilansir pada tempo.co Kamis, 9 Mei 2024.

Padahal, Hadar menjelaskan, Sirekap dimaksudkan sebagai alat bantu bagi peserta pemilu maupun masyarakat agar bisa mengetahui hasil pemilihan dengan akurat. Sirekap juga bisa membantu mengkoreksi kerja penyelenggara pemilu, serta memastikan tidak ada manipulasi.

Pendiri sekaligus peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity alias Netgrit ini melanjutkan, ketidakseriusan KPU mempersiapkan sistem rekapitulasi maupun petugasnya dengan baik, bisa berimbas kepada legitimasi pilkada. "Orang tidak akan percaya dengan hasil pilkada itu," kata Hadar.

Hakim konstitusi Arief Hidayat sebelumnya menyinggung Sirekap dalam sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu kemarin, 8 Mei 2024. Hal ini diungkapkan oleh Arief saat memimpin sidang panel tiga perkara nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Perkara ini diajukan oleh Partai Golongan Karya alias Golkar. Partai beringin ini menduga ada penambahan suara Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra untuk anggota DRPD/DPRA Provinsi Aceh Dapil 6.

Awalnya, salah satu anggota Panitia Pengawas Pemilihan atau Panwaslih Aceh, Yusriadi, mengungkapkan ada perbedaan suara dalam hasil rekapitulasi perhitungan secara manual pada formulir D Hasil Kecamatan dengan Sirekap yang dicetak menjadi dokumen sehingga mengganggu tahapan rekapitulasi jumlah suara yang benar. Arief lantas menyahuti, "Kira-kira itu berarti sirekap sebagai alat bantu itu malah mengacaukan ya?"

Airef menuturkan, seharusnya begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa. Menurut dia, permasalahan perbedaan hasil rekapitulasi secara manual dengan Sirekap terjadi di semua tingkatan. 

"Apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekapnya jadi bermasalah. Memang Sirekap tidak bisa digunakan, karena bermasalah terus itu ya Pak Holik (Anggota Komisioner KPU Idham Holik) ya. Untuk catatan, karena nanti sebentar lagi pilkada," kata Arief.[*]


Post a Comment

Previous Post Next Post