JAKARTA – Kandidat DPRA Dapil 6 Aceh Timur Teuku Okta Randa, SH MH mempertanyakan ada apa dengan KPU (KIP) Aceh Timur, sehingga sudah membuka tiga kali kotak suara rekapitulasi hasil pemilihan umum DPR, DPD, DPRD tahun 2024, hal ini diketahui berdasarkan surat yang kami terima, katanya, Seperti yang dilansir pada Atjeh Terkini.com, Jumat (10/5/2024), di Jakarta.
Menanggapi hal ini, sebagai salah saorang kontestan yang saat ini sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), Teuku Okta Randa meduga ada yang tidak benar (tidak beres) dalam penyelesaian sengketa pileg di Aceh Timur, ujarnya.
Bahkan ada isu beberapa kotak suara sudah kosong saat dibuka sebelum ini, kejadian yang sangat aneh, tambah Okta .
Kepada pihak keamanan dan lembaga hukum diminta untuk menyelidiki hal ini, dan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku, tegas Teuku Okta Randa.
Berdasarka surat yang Ia terima tadi sore, isinya lebih kurang begini:
Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur.
Surat tertanggal, Jumat 10 Mei 2024. menyurati Ketua Partai Politik/Partai Politik Lokal, peserta pemilu tahun 2024, (masing-masing).
Berdasarkan surat KPU RI nomor 632/PY.01.1/SD/07/204, tanggal 24 April 2024 perihal pembukaan kotak suara.
Maka dengan ini diberitahukan kepada bapak/ibu, pelaksanaan pembukaan kotak rekapitulasi kecamatan dilaksanan pada hari Jumat 10 Mei 2024, pukul 18.00 WIB s.d selesai, bertempat di Kantor KIP Kabupaten Aceh Timur.
Surat tersebut di tandatangani oleh, Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur, Sayed Reza Fachlevi.
Ada pun surat tersebut ditanda tangani oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur, Yusri.
Pelaksanaan tersebut diatas kemudian ditunda/diundur, dan akan di laksanakan pada senin, 29 April 2024, pukul 10.00 WIB.
Kabar ini kami ketahui sorelah kami terima surat yang di tandatangani oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur, Yusri.
Dengan itu, Teuku Okta Randa kembali meminta pihak berwajib, penegak hukum dan lembaga-lembaga terkait untuk menyelidiki hal ini, jelas Ampon Okta Randa.
Ini permasaalahan besar, ini adalah dokumen negara yang harus dijaga dengan baik, apalagi dengan kelalaian dan tidak amanah bisa membuat orang lain celaka, tutup Teuku Okta Randa.[*]