KPU Sebut Ikhtiar PPP Capai Ambang Batas DPR 4% Lewat MK Tak Tercapai


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai upaya PPP mencapai ambang batas parlemen 4% melalui gugatan sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan tercapai. Hal itu merupakan dampak dari banyaknya gugatan PPP yang diajukan tidak diterima oleh MK.

"Sehingga konsekuensinya ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold 4 persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024), seperti yang dilansir detik.com.

"Karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian," sambungnya.

Namun, Hasyim tidak mengingat pasti total gugatan PPP yang tidak diterima MK. Meski begitu, Hasyim menyoroti adanya perkara PPP yang mempersoalkan hasil Pileg 2024 di Jawa Barat tidak diterima MK.

"Di antaranya yang paling menonjol di Jawa Barat tadi itu ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat dan oleh Mahkamah dinyatakan tidak memenuhi seingat saya tadi ya, tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian," tutur dia

Diketahui, dari 100 perkara yang telah dibacakan MK sampai pukul 18.00 WIB, 10 perkara diantaranya merupakan gugatan PPP. Sedangkan total ada 24 perkara yang diajukan oleh PPP dalam sengketa Pileg 2024.

Saat ini, MK masih membacakan putusan dismissal. Tersisa kurang lebih 30 perkara yang belum dibacakan putusannya hari ini.

Berikut perkara-perkara PPP yang tidak diterima MK :

1. Nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Jabar

2. Nomor 139-01-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Gorontalo

3. Nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Jateng

4. Nomor 252-01-17-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Maluku

5. Nomor 174-01-17-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Papua Tengah

6. Nomor 216-01-17-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Kaltim

7. Nomor 168-01-17-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Aceh

8. Nomor 209-01-17-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Lampung

9. Nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Banten

10. Nomor 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Sumbar


Post a Comment

Previous Post Next Post