Polsek Patumbak berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor


Medan - Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak telah mengamankan seorang laki berinisial AS (58) Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, di Jalan Pembangunan Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

Kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak IPTU Jikri Sinurat, SH.,MH mengatakan kepada awak media pada hari Selasa (21/5/2024) bahwa sebelumnya personil Polsek Patumbak menerima Informasi bahwa pelaku pencurian pemberatan sepeda motor milik  Abdul Rahim berada di jalan Purwo Simpang jalan Pahlawan.

Personil langsung menuju TKP, pada saat personil tiba, terlihat seorang pria berinisial AS dan langsung menyesuaikan ciri-ciri yang diduga sebagai pelaku dengan hasil rekaman CCTV.

Setelah dilihat sama dengan hasil rekaman CCTV, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernama AS. Personil langsung melakukan interogasi serta diperlihatkan hasil rekaman CCTV kepada pelaku sehingga pelaku mengakui perbuatannya yang telah merampas sepeda motor korban dan mengancam korban dengan sebuah Gunting.

Kemudian Tim Polsek Patumbak melakukan pengembangan untuk mencari Barang Bukti dan juga pakaian serta alat yang digunakan pelaku dan Tim berhasil mengamankan Barang Bukti Gunting, Celana dan Sepatu di rumah korban.

Lanjutnya, Sepeda motor korban, pelaku menjualnya melalui temannya. saat tim menghubungi lagi temannya yang membeli sepeda motor tersebut dan Team melakukan pencarian keberadaan temannya. Namun tidak ditemukan, lalu tersangka dibawa ke Kantor  Polsek Patumbak untuk dilakukan Proses  selanjutnya.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak IPTU Jikri Sinurat, SH.,MH menjelaskan kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar puku 16.00 Wib, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Pencurian dengan pemberatan atas 1 Unit sepeda motor Honda Beat Street Nomor Polisi BK 2077 AJU milik korban di Tkp.

Dimana seorang laki meminta tolong kepada Korban untuk mengantarkannya ke TKP dengan alasan untuk mengambil uang kemudian korban mengantarkannya dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

Setibanya di Tkp pelaku langsung turun dari sepeda motor dan pergi kebelakang korban dan pura-pura mengambil untuk membayar ongkosnya namun tiba-tiba pelaku langsung memukul kepala korban dari belakang hingga terjatuh kemudian Pelaku langsung membawa sepeda motor miliknya.

Kemudian korban langsung Bangkit dan menarik sepeda motornya yang akan dibawa lari, pelaku sempat terjatuh sehingga terjadi perkelahian, tiba-tiba pelaku mengeluarkan sebuah pisau dari pinggangnya dan mengarahkannya pada korban sambil berkata, "Pergi kau kalau tidak Kubunuh Kau", kemudian korban langsung pergi karena ketakutan dan pada saat itu juga pelaku membawa lari sepeda motor milik korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street  Nopol Bk 2077 AJU, Tahun 2021. [Rizki]

Post a Comment

Previous Post Next Post