Banda Aceh - Sejumlah asosiasi jasa kontruksi di daerah ikut mengalami masalah akibat terhentinya proses Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) pada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hal ini disebabkan peretasan pada Pusat Data Nasional (PDN) yang terjadi pada tanggal 20 Juni 2024.
Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Kontruksi Nasional (DPD ASKONAS) Aceh, Agus Wahyu Widodo, mengungkapkan keprihatinannya, bahwa dengan kondisi PDN seperti sekarang ini telah menyebabkan proses pengeluaran SBU dan SKK bagi pelaku usaha jasa kontruksi di daerah, karena sistem LPJK yang terintegrasi ke PDN tidak dapat berfungsi. "Hal ini sangat disayangkan karena dampaknya sangat krusial bagi keberlangsungan layanan kami sebagai asosiasi didaerah", ungkap Agus.
Ungkapan yang sama juga disampaikan oleh Ardy Purnomo, yang akrab dipanggil Dymo, selaku Sekjen Dewan Pengurus Pusat Himpunan Ahli Kontruksi Indonesia (DPP HATSINDO), "Peretasan ini tidak hanya berdampak pada kemungkinan kebocoran data pada sistem PDN, tetapi juga telah menyebabkan sistem LPJK tidak berfungsi", ujar Dymo.
Lebih jauh Dymo menyoroti beberapa dampak langsung yang dirasakan oleh para pelaku jasa konstruksi akibat masalah ini diantaranya:
1. Terganggunya Proyek Konstruksi : Tanpa SBU dan SKK yang valid, banyak proyek konstruksi yang terpaksa ditunda atau dihentikan karena tidak dapat memenuhi persyaratan legal dan administratif.
2. Kerugian Finansial : Penundaan proyek berarti meningkatnya biaya operasional dan potensi kerugian finansial yang signifikan bagi perusahaan konstruksi.
3. Kehilangan Kepercayaan : Ketidakmampuan untuk melanjutkan proyek tepat waktu dapat merusak reputasi perusahaan konstruksi di mata klien dan mitra bisnis.
4. Keterlambatan dalam Pekerjaan Infrastruktur : Dengan terhambatnya proses sertifikasi, proyek-proyek infrastruktur penting yang berdampak langsung pada masyarakat umum juga terpengaruh.
Untuk mengatasi situasi ini, Dymo menyampaikan beberapa rekomendasi tindakan yang harus segera diambil oleh pihak terkait:
1. Pemulihan Sistem Secepatnya : Kementerian PUPR, LPJK dan BSSN harus bekerja sama untuk segera memulihkan sistem LPJK agar proses SBU dan SKK dapat berjalan kembali.
2. Audit Keamanan Menyeluruh : Melakukan audit menyeluruh terhadap sistem keamanan siber PDN dan LPJK untuk mengidentifikasi dan menutup celah keamanan yang ada.
3. Peningkatan Infrastruktur Keamanan : Mengimplementasikan teknologi keamanan terbaru untuk memastikan perlindungan data yang lebih baik dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
4. Komunikasi Transparan : Menyediakan update berkala kepada pelaku jasa konstruksi mengenai status perbaikan sistem dan langkah-langkah yang diambil untuk memitigasi dampak peretasan.
5. Dukungan bagi Pelaku Jasa Konstruksi : Menyediakan bantuan teknis dan administratif bagi perusahaan konstruksi yang terdampak untuk meminimalkan kerugian yang mereka alami.
Sebagaimana harapan Dymo, sejumlah asosiasi di daerah, seperti DPD ASKONAS juga sangat berharap agar upaya bersama dari Kementerian PUPR, LPJK, BSSN, dan para pelaku jasa Konstruksi, dapat diselesaikan dengan cepat sehingga sektor jasa konstruksi di Indonesia dapat beroperasi secara normal dan aman kembali. [*]