Cagub Independen Sepi Peminat



BANDA ACEH - Pendaftaran bakal calon gubernur (bacagub) Aceh dari jalur independen pada Pilkada 2024 akan ditutup pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB hari ini.

Sejak dibuka pendaftaran pada 8 Mei lalu, hanya ada dua tokoh yang melakukan konsultasi ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Yaitu, eks menteri pertahanan GAM, Zakaria Saman alias Apa Karya dan dr Said Syarizal, ASN di Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh.

Dari dua tokoh tersebut, yang serius mengikuti tahapan pencalonan hanya dr Said Syarizal. Pada Pilkada mendatang, Said Syarizal berpasangan dengan Said Amir Azan yang juga seorang ASN. Demikian disampaikan Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Muhammad Sayuni seperti yang dilansir pada Serambi, Sabtu (11/5/2024).

"Yang sudah menyampaikan permohonan pembukaan Akses Silon beberapa hari yang lalu baru satu pasangan calon yaitu Pak Said Syahrizal HA dengan Pak Said Amir Azan," kata Sayuni.

Sayuni meminta kepada pasangan bakal calon yang sudah ambil akun Silon agar tidak mendaftar pada detik-detik terakhir penutupan. Sebab, apabila ada dokumen yang tidak lengkap saat diverifikasi, masih ada kesempatan untuk melengkapinya.

"Kita minta kepada bakal pasangan calon yang ingin mendaftar lawat jalur perseorangan untuk calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, sebelum kedatangan mohon dikonfirmasi waktu kedatangan ke Helpdesk KIP Aceh," ujarnya.

Sayuni mengingatkan bahwa batas akhir penerimaan berkas pendaftaran pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB. "Khusus buat besok atau hari terakhir tanggal 12 Mei 2024, pendaftaran sampai dengan pukul 23.59 WIB," imbuh Sayuni.

Pada bagian lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa metode verifikasi faktual syarat dukungan bagi bakal pasangan calon kepala daerah nonpartai tidak menggunakan metode sampling, tetapi sensus.

"Dengan cara canvassing atau dikunjungi dari pintu ke pintu rumah pendukung serta menggunakan teknologi komunikasi dan informasi seperti pemanggilan video," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, Sabtu (11/5/2024).

Artinya, verifikasi faktual dilakukan terhadap setiap warga yang menyerahkan salinan KTP sebagai bukti dukungannya terhadap bakal pasangan calon kepala daerah nonpartai. Hal ini berbeda dengan metode verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu, yang dilakukan secara sampling, sehingga hanya sebagian dari daftar anggota partai politik yang ditemui secara langsung oleh verifikator KPU.

Dengan verifikasi metode sensus ini, beban kerja para verifikator KPU diprediksi akan cukup berat. Sebab, tidak seperti pilkada-pilkada sebelumnya, Pilkada 2024 digelar secara serentak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, kecuali Provinsi DI Yogyakarta dan 6 kota/kabupaten di Jakarta. Itu berarti, verifikator KPU di setiap provinsi harus mengerjakan verifikasi untuk bakal pasangan calon gubernur nonpartai sekaligus bakal pasangan calon bupati/wali kota nonpartai di provinsi yang sama.

Idham mengakui hal itu dan mengeklaim pihaknya telah melakukan analisis mendalam terkait beban kerja pelaksanaan verifikasi faktual bukti dukungan bagi bakal pasangan calon kepala daerah nonpartai. "KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota dalam melaksanakan verifikasi faktual didukung oleh penyelenggara Pilkada badan ad hoc seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Insya Allah semuanya akan berjalan lancar," ungkap dia.

"Prinsip efektif dan efisien jadi landasan pelibatan badan ad hoc dalam pelaksanaan verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan tersebut," ucap Idham.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur, bakal pasangan calon nonpartai memang mesti terlebih dulu menyerahkan syarat dukungan ke KPU. Penyerahan dukungan ini menjadi syarat bagi mereka untuk bisa mendaftar secara resmi sebagai calon gubernur dan bersaing dengan calon usungan dari partai politik yang tak perlu verifikasi.

Dukungan yang dimaksud berupa dukungan dari sejumlah penduduk pada daerah tersebut yang telah memiliki hak pilih. Jumlah dukungannya diatur lebih lanjut di dalam UU Pilkada. Nantinya, dukungan berupa bukti fotokopi KTP atau surat keterangan Dukcapil itu akan diverifikasi secara administrasi dan faktual oleh KPU masing-masing daerah kesahihannya.

Verifikator akan memeriksa apakah warga yang salinan KTP-nya diserahkan ke KPU betul-betul ada dan mendukung bakal pasangan calon yang bersangkutan.[*]

Post a Comment

Previous Post Next Post