Pemko Tanda Tangani Kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe


Lhokseumawe – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, dalam upaya meningkatkan tata kelola administrasi pertanahan di kota ini. Kerjasama ini difokuskan pada pendaftaran tanah dan penanganan permasalahan pertanahan, serta bertujuan untuk menyinergikan tugas, fungsi, dan kewenangan kedua belah pihak.

Pembahasan mengenai kerjasama ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe T Adnan bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe Muliadi yang juga dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah dan Kabid. Aset BPKD Kota Lhokseumawe, diruang Rapat Sekda, Senin (10/6/2024).

Pertemuan ini menghasilkan penandatanganan kesepakatan percepatan sertifikasi tanah untuk Pemerintah Kota Lhokseumawe. Adapun target sertifikasi tanah yang ditetapkan oleh Pemko adalah 250 Persil, sementara target dari Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe adalah hingga 1000 Persil. Hingga saat ini, terdapat sekitar 1000 persil tanah yang belum bersertifikat di wilayah Kota Lhokseumawe, dengan rincian sekitar 750 Persil tanah bangunan gedung dan sisanya merupakan tanah di bawah jalan.

Tujuan dari kesepakatan ini adalah untuk mensinergikan tugas dan fungsi serta kewenangan para pihak dalam melakukan pendaftaran tanah dan penanganan permasalahan pertanahan di Kota Lhokseumawe. Objek dari kesepakatan bersama ini mencakup tanah yang berada dalam administratif Kota Lhokseumawe, termasuk Barang Milik Daerah (BMD) yang dikuasai oleh Pemko.

"Pelaksanaan kesepakatan bersama ini akan menjadi dasar pelaksanaan percepatan penyelesaian sertifikasi tanah yang dikuasai oleh Pemko. Proses ini akan dilakukan baik melalui mekanisme Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun melalui mekanisme Pendaftaran Tanah secara Sporadik Rutin," ucap Sekda.

Ruang lingkup kesepaktan ini juga memberikan dukungan, fasilitas, infrastruktur, insentif keringanan/pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam upaya percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

“Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat tercipta tata kelola administrasi pertanahan yang lebih baik di Kota Lhokseumawe, serta penyelesaian permasalahan pertanahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” harapnya.[am]

Post a Comment

Previous Post Next Post