Digitalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah



ACEH UTARA -  Tujuan utama digitalisasi ini adalah meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan adaptabilitas suatu entitas, baik itu perusahaan, organisasi, atau pemerintahan, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih salah satunya menerapkan digitalisasi pada penerinaan daerah dan belanja daerah, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terus berbenah diri menjadi kabupaten digital secara totalitas disegala bidang pelayanan pemeritah  kepada masyarakat, yang saat ini menurut penilaian Bank Indonesia KPw Aceh,  dibawah Bank Indonesia KPw Lhokseumawe Kabupaten Aceh Utara dalam penilaian Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sudah masuk kategori  digital, Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Utara melalui Bidang Pajak Daerah dan Lain-lain PAD melakukan Sosialisasi Penggunaan Marchant QRIS kepada SKPK Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah yang menjadi narasumber dalam acara ini dari pihak Bank Aceh Syariah, Plt Kepala Badan Pengelolaan Kuangan Daerah Nazar Hidayat melalui M. Dahlan menyampaikan, Selasa (29/4/2024), bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sudah dari Tahun 2022 melakukan digitalisasi pembayaran Pajak Daerah dan ini tahun 2024 melakukan digitalisasi pada pemungutan Retribusi Daerah pada semua SKPD pemungut retribusi, kita sampaikan kepada semua masyarakat  yang akan membayar retribusi daerah sudah dapat membayar melalui marchant QRIS yang tersedia pada petugas pemungut jadi tidak perlu lagi membayar melalu kasir Bank atou meyerahkan uang case/tunai kepada petugas juga dengan membayar melalu marchant QRIS sudah pasti dengan uang yang sesuai jumlah nominal retribusi, yang paling menyenangkan kita adalah bila pembayar lewat marchant QRIS uang yang dibayar langsung pasti masuk ke kas daerah saat itu juga, serta tidak dikenakan biaya admin/beban, perserta dalam acara sosialisasi ini adalah kepala Bidang yang membidangi pemungutan retribusi, penanggungjawab user QRIS, Kasubbag. Keuangan dan Bendahara Penerimaan dari 

Dinas Perhubungan

Rumah Sakit Cut Meutia

Dinas Kelautan dan Perikanan

Dinas Penanaman Modal, Tranmigrasi dan Tenaga Kerja

Dinas Perdaganggan, Perindustrian,Koperasi dan UKM

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah

Sosialisasi ini memberikan pemahaman tentang tatacara penggunaan marchant QRIS dalam proses pemungutan/pembayaran retribusi, maka kita berharap SKPD pemungut sudah dapat mulai menggunakannya, selanjutnya dalam waktu dekat akan melakukan launcing dan uji coba pelaksaannya di kota lhoksukan untuk pembayaran  retribusi parkir dan pembayaran retribusi pelayanan pasar 

Dasar pelaksanaan digitalisasi 

Undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.

Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 500/590/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah  Kabupaten Aceh Utara

Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 500/458/2022 tentang Peta Jalan Implementasi dan Target Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2022- 2025.

Dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

Undang – undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2024  tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten. [*]

Post a Comment

Previous Post Next Post